GenPI.co - Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami penurunan pada Oktober 2021.
Penurunan itu dicatat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adanya keputusan yang disampaikan dalam surat dari Kementerian Sosial tanggal 15 September 2021.
"Otomatis juga terjadi penurunan dari jumlah subsidi PBI yang dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan," ucap Budi Gunadi dalam RDP bersama Komisi IX, Rabu (24/11).
Sementara itu, realisasi pembayaran iuran PBI JKN pada Oktober oleh Kemenkes sebesar Rp 3,39 triliun dengan jumlah peserta 84,9 juta peserta.
Jumlah peserta PBI tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 96,1 juta peserta.
“Program JKN fokus pada administrasi dan penganggaran yang mana data di Kementerian Sosial dan sudah divalidasi akan didaftarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI,” katanya.
Selanjutnya data yang didaftarkan akan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan. Setelah dikonfirmasi BPJS Kesehatan nanti kemenkes akan melakukan pembayaran termasuk pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.
“Peran kami lebih kepada mendaftarkan peserta PBI yang diperoleh dari Kemensos ke BPJS Kesehatan dan membayarkan iuran PBI yang sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan ke BPJS, dan menyampaikan usulan anggaran PBI ke Kemenkeu," jelasnya.
Budi menjelaskan pihaknya telah menggunakan data PBI yang baru sejak Februari 2021.
Sementara itu, pada September Kemenkes menerima surat dari Menteri Sosial mengenai perubahan angka PBI.
"Sudah kami teruskan ke BPJS kesehatan dan sudah mulai dibayarkan juga untuk tagihan Oktober,” katanya.
Pada Oktober kemenkes juga menerima surat dari Menteri Sosial yang juga sudah kami ajukan ke BPJS Kesehatan.
“Dan sekarang sedang dalam proses verifikasi InsyaAllah pada November bisa selesai sehingga bisa dibayarkan sesuai dengan data-data yang diajukan dari Kementerian Sosial," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News