Densus 88 Antiteror Bongkar Peran Farid Okban, Jleb

26 November 2021 20:40

GenPI.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bongkar peran penting Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah di yayasan pendanaan milik kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diketuai oleh Ahmad Zain An Najah.

"Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA, dia meminta petunjuk dan bagaimana, apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya," ungkap Aswin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Genting, WHO Sampaikan Kabar Buruk, Negara Bisa Kacau

FS adalah Ketua BM ABA yang ditangkap tahun 2020 lalu. FS setelah meminta petunjuk dari tersangka FAO dan ZA, kemudian berkoordinasi dengan kurir-kuri atau orang-orang yang terkait dana yang akan dikumpulkan atau telah dikumpulkan.

Uang yang telah dikumpulkan tersebut, lanjut Aswin, dibawa oleh FS untuk dilaporkan kepada bendahara pusat kelompok JI berinisial SJ.

BACA JUGA:  Pengamat Minta DPR Tak Arogan dalam Membuat Ominbus Law.

Menurut Aswin, lembaga dan yayasan pendanaan kelompok JI mampu mengumpulkan uang dari kegiatan-kegiatan penggalangan dana mencapai miliaran rupiah per tahunnya.

Kelompok JI, kata dia, mendirikan lembaga dan yayasan legal, memiliki akte notaris serta kantor. Dua lembaga amal yang dibentuk yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin auf (LAM BM ABA) dan Syam Organizer (SO).

BACA JUGA:  Ahok Cuap-cuap di YouTube Berbuntut Panjang

"Contohnya Syam Abadi ini dalam pemeriksaan terungkap bahwa pendapatannya hampir sekitar Rp14 miliar per tahun," kata Aswin.

Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan atau "record" yang formal.

Aswin juga menyebutkan, pada waktu penyitaan di kantor pusat Syam Organizer disita uang tunai sebesar Rp 944,8 juta.

Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co