GenPI.co - Masyarakat diminta tidak malu melapor ke polisi, jika diteror oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu bertujuan agar pinjol ilegal tidak semakin marak.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam Lumban Tobing, dalam sebuah diskusi di Best Western Panbil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/12).
Dia mengakui, masyarakat enggan melapor saat diteror pinjol ilegal lantaran dianggap aib.
“Jangan malu, lapor saja. Nanti pihak kepolisian yang akan menindak,” katanya kepada GenPi.co Kepri.
Togam mengatakan, selama periode 2021 pihaknya telah memblokir perusahaan ilegal di Indonesia dengan rincian 98 investasi ilegal, 811 Pinjol Ilegal, dan 17 gadai ilegal.
“Dari semua yang kami blokir itu, sudah banyak yang dipidanakan. Tetapi kami masih banyak jasa keuangan ilegal yang belum ditangani karena tidak adanya laporan dari masyarakat,” kata dia.
Dia mengungkapkan, dari ribuan perusahaan keuangan yang pihaknya blokir saat ini masih dan sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri. Hal itu kemudian yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas investasi dan pinjol ilegal.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kanit Ditkrimsus Polda Kepri Switnyo. Menurutnya, banyak masyarakat yang enggan melaporkan kepada pihak berwajib terkait kasus pinjol dan investasi ilegal.
"Banyak masyarakat yang malu. Kalau tidak dilaporkan bagaimana kami mau ambil keterangannya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa tertekan silakan laporankan," katanya.
Dirinya menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir saat melaporkan kasus tersebut. Sebab, tidak ada biaya yang memberatkan masyarakat.
"Tidak ada biaya apapun, semuanya gratis. Jika ada oknum yang melakukan pungutan silakan laporkan juga," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News