GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara baru (RUU IKN).
Pertama, terkait proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru, terutama soal biaya dan waktu.
“Kami selalu menekankan agar biaya pemindahan tidak terlalu besar dan APBN terbebani oleh pemindahan ini,” ujarnya dalam webinar “RUU Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (22/12).
Kedua, terkait isu pertanahan.
“Membuka lahan baru tentu akan memakan waktu dan proses yang cukup panjang,” ungkapnya.
Ketiga, masalah lingkungan hidup. Keempat, masalah pemerintahan.
“Kami turut membahas bagaimana saat ibu kota pindah, bentuk pemerintahan seperti apa yang paling tepat. Tentu ini harus diformasikan tanpa bertabrakan dengan produk kebijakan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad berharap RUU IKN bisa selesai dalam dua masa sidang DPR.
“Saat ini DPR sedang reses, sehingga saat masa sidang mulai lagi pada 11 Januari, pembahasan intensif soal RUU IKN ini bisa dimulai,” tuturnya.
Oleh karena itu, DPR juga tengah melakukan agenda lain untuk mendukung efektivitas pembahasan RUU IKN pada masa sidang selanjutnya.
“Secara bersamaan, kami juga sudah melakukan uji publik selama lima hari dan sudah mendapatkan banyak masukan dari para ahli terkait IKN,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News