Ibadah Nataru di Kepri Diminta Dilakukan Secara Hybrid

24 Desember 2021 11:42

GenPI.co - Seluruh gereja di Kepulauan Riau (Kepri), membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Satgas itu nantinya akan bertugas selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Pelaksanan Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Lamidi, mengatakan, Gubernur Kepri juga telah melayangkan surat edaran guna mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun ini.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pun diminta dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Ibadah diminta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

BACA JUGA:  Kegiatan Nataru di Batam Dibatasi, Pelanggar Bisa Dipenjara

“Ibadah Natal dan tahun baru diminta dilaksanakan di ruang terbuka. Pelaksanaan di gereja juga diminta dilakukan secara hybrid,” katanya mengutip laman Diskominfo Kepri, Jumat (24/12).

Pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru secara hybrid, dijelaskan Lamidi yaitu dengan cara ibadah berjamaah di gereja secara daring.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Tidak Larang Warganya Mudik Nataru

Dengan begitu, tata cara ibadah yang telah disiapkan pengurus gereja dapat disaksikan atau diikuti oleh jamaah dari rumah.

“Kegiatan ibadah di gereja pada Natal dan tahun baru tidak boleh diikuti lebih dari 50 jamaah dari total kapasitas. Operasional gereja atau tempat ibadah juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” kata dia.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Kepolisian Harus Ada Langkah untuk Cegah Teroris

Lamidi menegaskan, petugas yang ditunjuk gereja berkewajiban menginformasikan serta mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Petugas itu juga wajib menyediakan alat pemeriksa suhu di pintu masuk bagi seluruh jemaah gereja. Hand sanitizer serta sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja juga harus disiapkan.

“Jarak antarjemaah paling dekat satu meter, dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Cadangan masker medis juga harus disediakan, dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti ibadah,” katanya.

Selain itu, jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui juga disarankan beribadah di rumah. Satgas Protokol Kesehatan juga diminta memastikan tidak ada jamuan makan bersama. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co