Kegiatan Nataru di Batam Dibatasi, Pelanggar Bisa Dipenjara

Kegiatan Nataru di Batam Dibatasi, Pelanggar Bisa Dipenjara - GenPI.co
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat membuka upacara Hari Jadi Batam ke-192, Sabtu (18/12). Foto: Humas Pemko Batam.

GenPI.co -  Aktivitas masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akan dibatasi selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 79 tahun 2021.

SE itu pun dibuat berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 66 tahun 2021.

Berdasarkan SE itu, Alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah bakal ditutup pada perayaan malam tahun baru 2022.

BACA JUGA:  Pengamat: Aksi Terorisme Jadi Ancaman Nyata Jelang Nataru

Sehingga masyarakat diminta untuk merayakan pergantian malam tahun baru di rumah, bersama keluarga guna menghindari kerumunan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, perayaan Natal dan tahun baru keagaamaan tetap boleh dilaksanakan. Meski harus menerapkan protokol kesehatan ketat serta jemaat dibatasi sampai 50 orang saja.

BACA JUGA:  Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung Dipantau Ketat Saat Nataru

"Perayaan kegiatan keagamaan Natal dan tahun baru tetap mengikuti pedoman Kementrian Agama," katanya.

Rudi menegaskan, pusat perbelanjaan seperti mal dilarang menggelar acara perayaan pergantian tahun, kecuali pameran UMKM.

BACA JUGA:  Korban Meninggal Kapal Karam di Malaysia, Dipulangkan Lewat Batam

Operasional di sana pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja. Sementara jumlah pengunjung tidak diperbolehkan melebihi 75 persen dari kapasitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya