GenPI.co - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan, tersangka berinisial ES itu bertugas melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan PMI dari daerah asal hingga diselundupkan ke Malaysia lewat Kepri.
"Tersangka berdomisili di Kota Tanjung Pinang, Kepri dan ditangkap di rumah keluargnya di Bengkulu," katanya.
Dia menjelaskan, penyidik Polda Kepri telah mengetahui keberadaan ES pada Sabtu (8/1) lalu. Di hari yang sama, tersangka kemudian langsung ditangkap dibantu petugas dari Polsek Putri Hijau, Polda Bengkulu.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku tidak tahu sedang dicari polisi. Hal itu lantaran dirinya telah meninggalkan Batam sejak 10 Desember 2021.
"Dari penulusan yang kami lakukan, suami tersangka juga ditahan dengan kasus serupa. Namun, lantaran sedang dipenjara, maka tersangka menggantikan peran suaminya," kata Jefri.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart , menyebut dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan buku tabungan.
Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberatasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Penangkapan ini merupakan keberhasilan dan keseriusan Dirkrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri," kata Harry. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News