Sindikat Narkoba Internasional di Kepri Gunakan Kapal PMI Ilegal

12 Januari 2022 17:22

GenPI.co - Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan tiga pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Dari tangan ketiganya, turut diamankan satu kilogram sabu-sabu dan 27 pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut ketiga pelaku ada RE, BW, dan satu perempuan berinisial ZA. Ketiganya pun disebut memiliki perannya masing-masing.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, mengatakan, pelaku berinisial BW bertugas sebagai kurir yang membawa narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Batam.

BACA JUGA:  Kapolsek Narkoba Dicopot

Dari keterangan pelaku, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu itu menggunakan kapal yang sama yang dipakai untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) ielgal.

“Pelaku mengaku berangkat ke Malaysia pertengahan Desember 2021 lalu lewat jalur laut. Lalu pulang ke Batam sebelum akhirnya kembali ke Tanjung Pinang pada awal tahun 2022,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, BNN Sikat Jaringan Narkoba Golden Triangle

Dia menjelaskan, pelaku BW bahkan sudah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia saat tiba di Batam. Narkoba itu diakuinya dipesan oleh seseorang dari Kendari, Sulawesi Tengah.

Sementara itu, pelaku berinisial RE bertugas sebagai pihak yang menyimpan narkoba yang dibawa BW dari Malaysia, dan ZA bertugas menjadi pengedar di Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Komplotan Sindikat Narkoba Internasional Diamankan di Kepri

“Kejadian ini terungkap saat polisi mengamankan ZA yang ditangannya ditemukan satu butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan kemudian dua pelaku lainnya juga kami amankan dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan 27 butir pil ekstasi,” kata Fernando.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 Ajat (2) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co