Akademisi Nilai Perpres Penambahan Kursi Wakil Menteri Diperlukan

13 Januari 2022 22:10

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri dan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri Dalam Negeri.

Menurut Kacung, perpres itu harus ada untuk melegitimasi hak prerogatif presiden dalam memilih wakil menteri.

"Walaupun itu hak prerogatif presiden, beliau tak boleh sembarang memilih orang untuk mengisi jabatan wakil menteri," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (13/1).

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tak Profesional

Kacung mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil sudah harus dilandasi oleh peraturan agar memenuhi unsur legal formal.

Selain itu, peraturan tersebut juga berkaitan dengan struktur organisasi dalam suatu kementerian.

BACA JUGA:  Menteri Bahlil Lahadalia Takut Kena Reshuffle

"Di dalam peraturan tersebut diatur jika ada wakil menteri, fungsi eselon I bagaimana. Begitu juga jika wakil menteri tidak ada, tentu fungsi struktur di bawahnya berbeda," katanya.

Jika peraturan tersebut tak ada, tetapi tiba-tiba presiden menunjuk wakil menteri, keputusan tersebut akan dipertanyakan.

BACA JUGA:  Analisis Akademisi Bongkar Menteri Bahlil Lahadalia, Isinya Keras

"Soal penggajian para pegawai di kementerian itu bagaimana jika peraturannya saja belum ada?" tuturnya.

Lebih lanjut, Kacung menegaskan pemilihan wakil menteri lebih dari sekadar penempatan orang pada posisi tersebut.

“Presiden mencari orang dari partai apa dan background apa, itu mudah. Namun, posisi kursi wamen juga harus dikawinkan dengan menterinya,”

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menambah sepuluh jabatan wakil menteri yang berpotensi diisi.

Sepuluh jabatan itu adalah Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Investasi, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Wakil MenPANRB, serta Wakil Menteri Perindustrian.

Lalu, Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Wakil Menteri Dalam Negeri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co