GenPI.co - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), gagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI), di Pulau Judah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (17/1) kemarin.
Selain mengamankan tujuh PMI tanpa dokumen resmi, polisi juga turut mengamankan R yang diduga bertugas sebagai calo pekerja migran tersebut.
Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, mengatakan, seluruh PMI yang diamankan itu tiba di Kepri sejak Desember 2021 lalu melalui Batam.
Para PMI itu berasal dari NTT, Aceh, Makassar, dan Pulau Jawa.
“Mereka datang ke Batam dan bertemu dengan F yang kini buron. Melalui F para PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia dengan biaya ongkos Rp6-Rp6,5 juta,” katanya dalam siaran pers resmi yang diterima GenPi.co Kepri, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, tujuh PMI itupun ditempatkan di penampungan milik R di Karimun.
Belakangan diketahui, R sudah empat kali menampung calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan tanpa dokumen resmi ke Malaysia.
Sementara Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan mengungkap kasus itu.
Keduanya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Karimun dalam penanganan korban calon PMI itu.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar memenuhi segala dokumen resmi melalui instansi pemerintah. Agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban lintas negara,” kata Tony. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News