Ada 1 Tersangka Baru Terkait PMI Kapal Karam di Malaysia

Ada 1 Tersangka Baru Terkait PMI Kapal Karam di Malaysia - GenPI.co
ES, tersangka penyelundupan PMI ke Malaysia ditangkap Polda Kepri, di Bengkulu, Sabtu (8/1) lalu. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan, tersangka berinisial ES itu bertugas melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan PMI dari daerah asal hingga diselundupkan ke Malaysia lewat Kepri.

"Tersangka berdomisili di Kota Tanjung Pinang, Kepri dan ditangkap di rumah keluargnya di Bengkulu," katanya.

BACA JUGA:  Kepri Gandeng Komjen RI di Malaysia Periksa Hasil Swab PMI

Dia menjelaskan, penyidik Polda Kepri telah mengetahui keberadaan ES pada Sabtu (8/1) lalu. Di hari yang sama, tersangka kemudian langsung ditangkap dibantu petugas dari Polsek Putri Hijau, Polda Bengkulu.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku tidak tahu sedang dicari polisi. Hal itu lantaran dirinya telah meninggalkan Batam sejak 10 Desember 2021.

BACA JUGA:  Patroli TNI AL Temukan Jasad Diduga PMI Korban Kapal Karam

"Dari penulusan yang kami lakukan, suami tersangka juga ditahan dengan kasus serupa. Namun, lantaran sedang dipenjara, maka tersangka menggantikan peran suaminya," kata Jefri.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart , menyebut dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan buku tabungan.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 PMI di Perairan Asahan

Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberatasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya