GenPI.co - Hal yang memberatkan vonis Gaga Muhammad akhirnya terbongkar. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Jakarta Timur membeberkan semuanya..
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah," ujar Ketua Majelasi Hakim Lingga Setiawan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Namun, majelis hakim menilai terdakwa tak konsisten selama menjalani sidang.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaiannya.
"Bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya," tuturnya.
Dalam hal itu, membuat keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar.
Hakim juga menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan pengaruh alkohol.
"Keadaan yang meringankan terdakwa karena masih usia muda dan diharapkan mengubah perikakunya di kemudian hari," lanjutnya.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis ke Gaga Muhammad sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta dan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," tegasnya.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News