Polisi Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Begini Faktanya

23 Januari 2022 00:20

GenPI.co - Polisi di Medan, Sumatera Utara dikabarkan diduga terima suap dari bandar narkoba.

Dugaan itu mengacu kepada sosok yang memiliki posisi, yakni Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.

BACA JUGA:  Lodewijk: Kepemilikan Pelat Polisi Arteria Bukan Karena Konstitus

Dirinya menegaskan bahwa Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko, tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1).

Dia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan.

BACA JUGA:  Nekat Suntikkan Vaksin Kosong, Nakes Sumut Diperiksa Polisi

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Tetapi, Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co