GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ada 1.138 aduan terkait anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis selama 2021.
Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa jumlah tersebut mendominasi angka aduan kasus pada klaster perlindungan khusus anak selama 2021.
Tertinggi kedua adalah aduan terkait anak korban kejahatan seksual sebanyak 859 kasus.
Lalu, aduan terkait anak korban pornografi dan cybercrime 345 kasus serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran 175 kasus.
"Kemudian, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 174 kasus serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku 126 kasus," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).
Menurut Susanto, dari 1.138 aduan terkait kekerasan fisik dan/atau psikis, ada 574 kasus anak korban penganiayaan.
"Disusul anak korban kekerasan psikis 515 kasus, korban pembunuhan 35 kasus, dan korban tawuran 14 kasus," ungkapnya.
Susanto mengatakan bahwa para pelaku kekerasan fisik dan/atau psikis umumnya adalah orang yang dikenal korban.
Hanya sebagian kecil kasus yang pelaku kekerasan fisik dan/atau psikis tidak dikenal korban.
"Pelaku cukup variatif, mulai dari teman, keluarga, tetangga, kenalan, orang tua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan, hingga oknum aparat yang dikenal korban," katanya.
Dari sisi lokasi, kasus kekerasan fisik dan/atau psikis pada anak terjadi paling banyak di lima wilayah, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Susanto memaparkan faktor yang melatarbelakangi kasus tersebut cukup beragam.
Mulai dari pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisfitas lingkungan sosial budaya, hingga lemahnya kualitas pengasuhan.
"Faktor lain yang menyebabkan kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi tempat tinggal yang tak ramah anak," paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News