Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi Dibuat Terkejut

27 Januari 2022 06:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi dikejutkan dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

"Anak-anak di bawah umur ini memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Pasar Kripto, Para Trader Bisa Tersenyum

Zulpan mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Tegas

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

BACA JUGA:  Jadi Korban Pinjol Ilegal, Guru di Kepri Tak Mengajar

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan. (ANT)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co