Gubernur: Kalau Perlu Tes Urine Saja Semua ASN di Pemprov Kepri

03 Februari 2022 16:12

GenPI.co - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengaku kaget dan tidak menyangka pengawal pribadinya sekaligus anggota polisi berinisial ARG ditangkap karena kasus narkoba.

Dia bahkab prihatin atas dugaan ARG dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tersebut.

ARG disebut baru bertugas sebagai pengawal pribadinya selama sekitar 3 bulan. Polisi itu juga dinilai kurang komunikatif selama bertugas.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," katanya, Kamis (3/2).

Dia meminta, Polda Kepri dapat mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan mantan pengawal pribadinya itu.

BACA JUGA:  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba

Seluruh proses hukum ARG pun diserahkannya kepada penyidik kepolisian.

“Kalau polisi ingin melakukan tes urin di lingkungan Pemprov Kepri, silakan saja. Saya mendukung penuh,” kata dia.

BACA JUGA:  Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba

Ansar mengimbau, agar seluruh ASN di Pemprov Kepri tidak menggunakan, mengedarkan, dan terjerat kasus narkotika.

ASN yang terlibat kegiatan terlarang terkait narkotika pun akan ditindaknya dengan tegas.

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," kata Ansar.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, pemecatan ARG dilakukan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Tindakannya dalam dugaan kepemilikan sabu-sabu pun dinilai tidak bisa ditolerir.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," katanya.

Dia mengungkapkan, ARG baru saja menjadi pengawal Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sekitar tiga bulan belakangan.

ARG ditangkap bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022 lalu.

“Saat ditangkap, ARG ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri. Kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri,” kata dia.

Harry mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami motif ketiga pelaku, serta asal-usul narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus anggota polisi ARG, ditambah hukuman pemecatan," kata Harry. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co