Unit Pemberantasan Pungli Akan Awasi Dana Desa di Kepri

16 Februari 2022 18:32

GenPI.co - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ,Rabu (16/2).

Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP kabupaten/kota se Provinsi Kepri dilaksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam.

Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor itu sebagai bentuk peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.

BACA JUGA:  Korban Kebakaran di Kepri Akan Mendapat Hibah Rumah

"Kami harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

Dia menjelaskan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Terus Sosialisasikan Migrasi Teve Digital

"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," kata dia.

Untuk itu, kata Rudy, melalui Rakor itu diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri: Teve Digital Berikan Layanan Kualitas Lebih Baik

"Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa  dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum," kata Rudi.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya.

Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut peringatan dini agar tidak ada penyimpangan yang berdampak  pada proses hukum oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).

"Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa," kata Rudy.

Rudy mengharapkan agar ke depannya seluruh aparatur desa dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.

"Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co