GenPI.co - Sekretaris Satgas BLBI, Purnama Sianturi menyatakan bahwa pihaknya menyita satu rumah di kawasan elite di Jalan Pandeglang no 20 di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam proses penyitaan itu pihak BLBI memasang plang tertulis aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021.
Bangunan itu dilarang memperjual-belikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.
Dia mengatakan, penyitaan aset dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar.
Jadi, pihaknya menjalankan proses sebagaimana mestinya.
"Hari ini kegiatan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar. Penyitaan aset obligor Ulung Bursa," katanya di Jakarta Pusat, Kamis (17/2)
Sementara itu, Kuasa Hukum Ulung Bursa, Sofyan menjelaskan, cukup kecewa dengan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI.
Dia akan berkoordinasi kembali bersama Satgas BLBI Hal itu terkait proses selanjutnya agar mendapatkan titik temu.
"Kami kecewa, tetapi hormati proses hukum. Kami akan ada komunikasi sama Satgas BLBI mungkin Kamis 24 Februari 2022. Kami diundang untuk bicarakan lebih lanjut," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News