Walhi Sindir Telak Anies Baswedan Cs, Mending Jangan Baca

21 Februari 2022 17:50

GenPI.co - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menyindir pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lemah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan sampah di masyarakat.

Menurutnya, padahal Pemprov DKI sudah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Kabut Asap di Palangka Raya Kian Bahaya, WALHI Desak Pemerintah

Untuk jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah, sehingga yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

"Dengan sistem pemilahan yang baik, lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta yang merupakan sampah bisa didaur ulang dan dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif," ujar Tubagus Ahmadi pada Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  Walhi Beberkan Penyebab Banjir di Kalsel, Jokowi Tersudut

Selain itu, Pergub tersebut menyebutkan salah satu pengelolaan sampah di masyarakat, yakni dengan adanya bank sampah.

Artinya pelaku bisnis daur ulang sampah juga akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal.

BACA JUGA:  Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar

Sekaligus, ada pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

"Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang," terang dia.

Tubagus menambahkan poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah.

Kebiasaan dan perubahan perilaku warga ibu kota dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah.

Sampah-sampah yang bisa dikelola itu meliputi sisa makanan, ranting kayu, kertas, pet, dan logam.

"Pergub ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Bantargebang sebanyak 74 persen," tandasnya.

Adapun, berdasarkan data WALHI, sampah DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 8.369 ton, bila masyarakat bisa mengelola sampah, Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.

Namun, setelah satu tahun berjalan, implementasi Pergub 77 Nomor 2020 ini belum juga menunjukan kemajuan.

Bahkan banyak masyarakat di tingkat RW tidak mendapat sosialisasi dan informasi dari kelurahan maupun suku dinas lingkungan hidup.(mcr4/fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co