KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel

01 Maret 2022 23:20

GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya atas kasus perwira Polda Sulawesi Selatan AKBP M yang melakukan perbudakan seksual kepada remaja 13 tahun.

Dia menilai kasus tersebut sudah terjadi tindakan sewenang-wenang, sehingga membuat korban tak lagi memiliki hak asasi.

"Kasus ini perlu dilaporkan ke KPAI untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan perlindungan terhadap korban," tegas dia kepada GenPI.co, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA:  Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, KPAI Minta Nadiem Turun Tangan

Meskipun begitu, KPAI saat ini belum berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP tersebut.

"Jika hal itu sudah berhasil diakses, kami akan mengetahui bagaimana kondisi anak tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Terhadap PRT Masih Terjadi

Menurut Ai, penyelidikan tersebut harus menitikberatkan pada perlindungan korban.

Oleh karena itu, peran KPAI dibutuhkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:  KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

"Kami ingin memastikan korban dalam keadaan aman," ungkap dia.

Dia menambahkan jika kasus serupa terjadi, hal pertama yang dilakukan KPAI adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki akses terhadap anak yang menjadi korban.

"Apakah itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga layanan, atau polisi yang sudah melakukan penyelidikan," ungkap Ai.

KPAI selanjutnya akan memastikan layanan apa yang bisa didapatkan oleh sang anak yang menjadi korban.

"Terutama, akses layanan rehabilitasi fisik. Sebab, fisik itu terlihat, kalau ada luka, harus segera diobati," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co