GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya atas kasus perwira Polda Sulawesi Selatan AKBP M yang melakukan perbudakan seksual kepada remaja 13 tahun.
Dia menilai kasus tersebut sudah terjadi tindakan sewenang-wenang, sehingga membuat korban tak lagi memiliki hak asasi.
"Kasus ini perlu dilaporkan ke KPAI untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan perlindungan terhadap korban," tegas dia kepada GenPI.co, Selasa (1/3/2022).
Meskipun begitu, KPAI saat ini belum berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP tersebut.
"Jika hal itu sudah berhasil diakses, kami akan mengetahui bagaimana kondisi anak tersebut," jelasnya.
Menurut Ai, penyelidikan tersebut harus menitikberatkan pada perlindungan korban.
Oleh karena itu, peran KPAI dibutuhkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Kami ingin memastikan korban dalam keadaan aman," ungkap dia.
Dia menambahkan jika kasus serupa terjadi, hal pertama yang dilakukan KPAI adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki akses terhadap anak yang menjadi korban.
"Apakah itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga layanan, atau polisi yang sudah melakukan penyelidikan," ungkap Ai.
KPAI selanjutnya akan memastikan layanan apa yang bisa didapatkan oleh sang anak yang menjadi korban.
"Terutama, akses layanan rehabilitasi fisik. Sebab, fisik itu terlihat, kalau ada luka, harus segera diobati," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News