GenPI.co - Beberapa pemerintah daerah (pemda) meminta syarat kepada pusat terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Sejumlah kepala daerah meminta ada jaminan dari pemerintah pusat agar gaji PPPK dibayar oleh APBN.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron saat rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kami siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN,” ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/4).
Gus Mujib mengatakan bahwa kondisi pemda saat ini semuanya sama, yaitu kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK 2021 karena APBD sudah disahkan DPRD.
Menurutnya, Kementerian Keuangan baru menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan gaji PPPK pada Desember 2021.
Saat itu, anggaran daerah sudah diketok.
"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko mengatakan hal yang senada.
Jeriko mengaku pihaknya juga siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.
Pasalnya, kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang cukup banyak.
"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK, asal gaji mereka ditanggung APBN," tutur Jeriko. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News