Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN

07 April 2022 10:35

GenPI.co - Beberapa pemerintah daerah (pemda) meminta syarat kepada pusat terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

Sejumlah kepala daerah meminta ada jaminan dari pemerintah pusat agar gaji PPPK dibayar oleh APBN.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron saat rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  PPPK Tak Kunjung Digaji, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

“Kami siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN,” ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/4).

Gus Mujib mengatakan bahwa kondisi pemda saat ini semuanya sama, yaitu kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK 2021 karena APBD sudah disahkan DPRD.

BACA JUGA:  Update NIP PPPK dari BKN, Prosesnya Sudah 80 Persen

Menurutnya, Kementerian Keuangan baru menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan gaji PPPK pada Desember 2021.

Saat itu, anggaran daerah sudah diketok.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko mengatakan hal yang senada.

Jeriko mengaku pihaknya juga siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.

Pasalnya, kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang cukup banyak.

"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK, asal gaji mereka ditanggung APBN," tutur Jeriko. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co