Pemda Harus Percepat Pencairan THR PNS, Kata Kemendagri

21 April 2022 08:35

GenPI.co - Pemerintah daerah (pemda) harus mempercepat pencairan THR PNS dan gaji ke 13 kepada pegawai instansi, kata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:  Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Daerah yang belum cukup anggarannya dalam APBD TA 2022 disarankan segera menyediakan THR PNS dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022.

“Bisa juga dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.

BACA JUGA:  CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya?

Lebih lanjut, Fatono menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk PNS, Pemkab Tangerang Siapkan THR Rp38,89 Miliar

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada DAU dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” katanya.

Menurut Fatoni, kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan, para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah.

Lalu, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co