Siwi Widi Akui Terima Uang dari Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak

12 Mei 2022 23:55

GenPI.co - Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengakui menerima Rp 647,85 juta dari anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan bernama Farsha Kautsar.

"Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019," ucap Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/5/2022).

Siwi menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  6 Saksi Diperiksa Terkait Laporan Siwi Widi, Nih Hasilnya

"Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata dia.

Siwi menerangkan dirinya mendapat transfer uang total Rp 647,85 juta dan menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pramugari Garuda Siwi Widi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas menanyakan perihal uang tersebut untuk jalan-jalan keluar negeri, kemudian membelikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?"

Siwi lantas membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Suap

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi juga menyebut Farsha tidak menceritakan bisnis apa yang dilakukannya sehingga punya uang tersebut.

"Dengan Farsha saya kurang lebih 4 bulan," tambah Siwi.

Uang tersebut pun sudah dikembalikan oleh Siwi.

"Uang sudah saya kembalikan dalam bentuk cash ke penyidik KPK," kata Siwi.

Siwi juga menyebut dia tidak pernah bertemu dengan orang tua Farsha.

"Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya," ungkap Siwi.

Siwi menyebut Farsha juga pernah ikut terbang bersamanya.

"Dia (Farsha) suka sekali bertanya saya terbang ke mana, lalu dia ikut di penerbangan bisnis, waktu itu ke Aceh," tambah Siwi.

Siwi menambahkan Farsha yang lebih dulu mendekatinya.

"Dulu dia mencoba (hubungi via) WhatsApp saya. Saya tidak tahu dia dapat nomor saya dari siapa. Dia bilang dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa, lalu berlanjut ke Instagram dan kebetulan saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta. Di situ pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi.

Selain itu, Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga membenarkan keterangan Siwi.

"Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," imbuh Farsha.

Dalam surat dakwaan disebutkan Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transfer Rp 647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp 6,47 miliar.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co