Awas, Nyebar Berita Hoax Bakal Didenda Rp 250 Juta

20 Agustus 2019 19:46

GenPI.co - Hati-hati bagi masyarakat yang menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial bakal di denda Rp 250 juta.

Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid akan mengusulkan ke Pemerintah hal itu dalam  membuat aturan.

"Mungkin, sekali 'posting' hoaks denda Rp50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp250 juta, ketahuan posting ketiga jadi tambah lagi," ujar Anita di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

BACA JUGAAdmin Website Kecamatan Wajib Tahu Jenis Hoax

Penerapan denda, yang bukan hanya bersifat administratif itu, kelak diharapkan dapat menekan jumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.

Anita menambahkan saat ini sudah ada sejumlah negara yang membuat regulasi untuk mencegah peredaran ujaran kebencian di media sosial, di antaranya Jerman dan Singapura.

"Saat konten bermuatan "hatespeech" itu tidak dihapus sesuai waktu yang ditentukan, maka 'platform' kena denda. Di Jerman dendanya 5 juta Euro," kata dia.

Menurut Anita, di Jerman dan Singapura, saat ini denda hanya dikenakan pada penyedia media sosial. Namun, di Indonesia, penerapan denda seperti itu dinilai tidak akan efektif mengurangi pembuatan maupun persebaran kabar bohong.

Oleh karena itu, ia menilai tidak hanya perusahaan-perusahaan teknologi layaknya Facebook, Google, dan Twitter saja yang perlu didenda saat ada konten hoaks maupun ujaran kebencian. (ANT)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co