Anggota Brimob Polda Malut Diduga Terseret Kasus Pencabulan Anak

14 Mei 2022 16:40

GenPI.co - Dansat Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol. M. Erwin mempersilakan penyidik Polres Kota Ternate menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob berinisial IL.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial IL telah dilaporkan ayah korban ke Polres Ternate.

Dia mengaku sangat mendukung agar Polres Ternate memproses IL, salah seorang bawahannya, yang diduga menyetubuhi remaja berusia 17 tahun.

BACA JUGA:  Awas! Ancaman Tsunami di NTT Hingga Maluku

Menurutnya, kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat.

"Saya instruksikan kepada seluruh personel di jajaran Brimob Polda Malut sebelum berbuat harus berpikir," ujar Kombes Pol. M. Erwin di Ternate, dikutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

BACA JUGA:  Gempa Dahsyat Magnitudo 7,4 Guncang Maluku, Mohon Doanya

Dia menegaskan tidak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum, apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.

Oknum anggota Brimob Polda Malut IL diduga telah menyetubuhi remaja putri di sebuah penginapan di Ternate dan tindakan itu dilakukannya pada Ramadhan lalu.

BACA JUGA:  Sambut 7 Syawal, Umat Islam Maluku Siapkan Tradisi Pukul Sapu

Sebelumnya, oknum Brimob Polda Malut berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate.

Dia dilaporkan seorang warga Kota Ternate, S, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Korban remaja putri yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung S diduga melakukan persetubuhan anak itu terjadi pada Ramadan lalu di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.

Kuasa hukum korban M. Bahtiar Husni mengatakan korban merupakan siswi SMK di Ternate.

Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL tetapi mediasi itu menemui jalan buntu karena IL enggan bertanggung jawab.

"Karena itu pada Kamis (12/5) kami melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan laporannya diterima dengan Nomor Surat STPL/09/V/2022/Res Ternate," jelasnya.

Usai membuat laporan, korban lalu divisum.

Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co