Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2024? Begini Syaratnya

11 Juni 2022 14:40

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan syarat menjadi pemantau pemilu (pemilihan umum) 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menerangkan bahwa pemantau pemilu adalah organisasi yang harus berbadan hukum.

"Sebab, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

BACA JUGA:  Bawaslu Resmi Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu

Kedua, pemantau harus netral nonpartisan atau tidak terikat dengan partai politik.

Syarat berikutnya adalah pemantau pemilu harus independen.

BACA JUGA:  Bawaslu Keluarkan Strategi Cegah Hoaks dan Fitnah di Pemilu 2024

Lolly menyatakan setelah syarat tersebut dipenuhi, maka akan diverifikasi.

"Jika syarat pemantau sudah terpenuhi, baru bisa diberikan akreditasinya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu

Lolly menyatakan pemantau pemilu harus melalui mekanisme pendaftaran terlebih dahulu.

Di sisi lain, Bawaslu telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6).

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu akan menjadi sarana untuk melayani pendaftaran pemantau Pemilu 2024.

Dia mengatakan layanan tersebut juga akan mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.

"Layanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co