GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan syarat menjadi pemantau pemilu (pemilihan umum) 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menerangkan bahwa pemantau pemilu adalah organisasi yang harus berbadan hukum.
"Sebab, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Kedua, pemantau harus netral nonpartisan atau tidak terikat dengan partai politik.
Syarat berikutnya adalah pemantau pemilu harus independen.
Lolly menyatakan setelah syarat tersebut dipenuhi, maka akan diverifikasi.
"Jika syarat pemantau sudah terpenuhi, baru bisa diberikan akreditasinya," ungkapnya.
Lolly menyatakan pemantau pemilu harus melalui mekanisme pendaftaran terlebih dahulu.
Di sisi lain, Bawaslu telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6).
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu akan menjadi sarana untuk melayani pendaftaran pemantau Pemilu 2024.
Dia mengatakan layanan tersebut juga akan mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.
"Layanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News