GenPI.co - Gaji ke-13 PNS bakal cair dua Minggu lagi. Hal itu yang menjadi ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Permenkeu dan PP gaji ke-13 cair pada bulan Juli 2022 mendatang. Maka dari itu, PNS silakan mengecek rekening masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nominal uang yang akan diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk disalurkan kepada PNS dan pensiunan.
"PNS yang berada di daerah baik, PNS maupun PPPK, jumlahnya adalah sebesar Rp 15 triliun yang mana akan dibayar dari sumber dana alokasi umum," kata Sri Mulyani di kanal YouTube Menkeu RI, belum lama ini.
Selain dana alokasi umum pembayarannya akan diambil atau ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun bagi para pensiunan.
"Sama seperti THR," ujar Sri Mulyani.
Seeprti diketahui Gaji ke-13 terhadap Aparatur Sipil Negara yang meliput PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News