GenPI.co - Vonis Pegiat Media Sosial Adam Deni dikurangi setengah karena hal ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis kepada Adam Deni selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan bui.
Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga diberikan vonis yang sama.
Keduanya divonis terkait kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebelum sidang dengan agenda putusan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan delapan tahun penjara.
Namun, hakim memiliki pertimbangan membuat pria 26 tahun dijatuhi vonis dari setengahnya.
"Para terdakwa belaku sopan di persidangan sehingga berjalan lancar," ujar majelis hakim Rudi Kindarto di Jakarta, Selasa (28/6).
Selain itu, baik Adam Deni dan Ni Made tidak pernah terlibat masalah hukum.
"Kedua, terdakwa juga dinilai telah menyesali perbuatannya," tambahnya.
Pasalnya, terdakwa satu merupakan tulanb punggung keluarga dalam mencari nafkah sehari-hari.
"Terdakwa dua mempunyai keluarga," lanjutnya.
Majelis hakim juga melihat adanya itikad baik kedua terdakwa di persidangan.
"Saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi dan korban di persidangan sebelumnya," ungkapnya.
Namun, hakim menjelaskan hal yang memberatkan mereka adalah sifat dan hakikat.
Meski vonis separuh dari tuntutan, Adam Deni tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News