GenPI.co - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, belasan santriwati dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual di Pondok pesantren Depok, Jawa Barat.
Kabih Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku diduga merupakan empat ustaz dan satu senior di pesantren tersebut.
"Jadi, sampai dengan hari ini, lima pelaku ini sudah dinaikkan (status perkaranya, red) ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7).
Dia menuturkan, kelima pelaku tersebut berpotensi menjadi tersangka lantaran telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur secara sengaja.
"Kemungkinan akan menjadi tersangka," ucap Zulpan.
Hingga saat ini, Polda Metro masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para korban dengan total sebanyak 11 orang.
"Berdasarkan laporan hukum dari pihak pelapor, ada 11 korban," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, belum semuanya korban berani melaporkan hal tersebut. Sebab, masih ada rasa traumatik tinggi yang dialami para korban hingga saat ini.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya pun akan melakukan penjemputan terhadap para korban supaya bisa melaporkan kejadian yang dialami sebelumnya.
Lebih lanjut, Zulpan pun memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut hingga selesai.
"Kasus ini diselidiki secara profesional oleh Polda Metro Jaya," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News