Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar

06 Agustus 2022 01:20

GenPI.co - Ribuan massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/8).

Aksi demonstrasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pemerintah daerah (Pemda) menindak pabrik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara, Jakarta Utara, karena sudah terbukti melanggar tata ruang.

Sebenarnya, Pemerintah Administrasi Wali Kota Jakarta Utara beberapa waktu lalu sudah menyegel pabrik produksi baja tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

Namun, PT BMKU masih beroperasi, meskipun plang penyegelan dan garis polisi telah terpasang di pabrik.

Seperti diketahui, unjuk rasa BRMB sudah dilakukan sebanyak enam kali terhitung pada saat ini. Ribuan massa dengan mobil komando dan spanduk menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta dan pabrik PT BMKU.

BACA JUGA:  Buruh Demo Soal UMP DKI Hari Ini, Begini Respons Wagub Riza

Koordinator Aksi Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan langkah jajaran Gubernur Anies Baswedan dinilai masih lembek dan hanya sebatas formalitas.

Prayogo menegaskan pihaknya berharap penyegelan tidak hanya dilakukan di bagian belakang pabrik. Sebab, hal itu membuat pabrik masih bisa beroperasi sampai sekarang.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

“Jangan sampai penyegelan tersebut hanya formalitas saja. Padahal sudah jelaskan PT BMKU melanggar tata ruang," ujar Prayogo kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Dia berharap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil langkah konkrit dengan mengambil sikap tegas atas keberadaan pabrik tersebut.

Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas menangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta.

Lalu, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

"Semua orang di negeri ini harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada, keberadaan pabrik yang melanggar tata ruang perlu ditindak tegas dengan cara dilakukan pembongkaran," lanjutnya.

Menurut Prayogo, tempat pabrik PT BMKU berdiri saat ini seharusnya berfungsi sebagai kawasan ruang terbuka hijau.

"Kami rakyat menengah ke bawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk di tengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies yang ingin memperindah kawasan ruang terbuka hijau," tutur Proyogo.

Pernyataan Prayogo pun diamini oleh koordinator aksi lainnya, Dulamin Zhigo.

Menurut Zhigo, selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Laporan tersebut sudah dibuat oleh massa BRMB dan aduan resminya telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Kami berharap aparat memproses secara pidana," kata Zhigo.

Zhigo membeberkan indikasi pelanggaran tata ruang tersebut merembet kepada pelanggaran buffer zone atau batas penyangga jalan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu menjadi salah satu penyumbang kuat dampak banjir di jalan area bebas hambatan di sekitar pintu gerbang nasional.

Pabrik itu juga terindikasi melakukan penyimpangan perizinan dan retribusi pajak.

Selain itu, Zhigo menegaskan pihaknya memiliki data bahwa PT BMKU dan para pemiliknya melakukan modus pinjaman kredit bodong ke salah satu bank nasional.

Pinjaman kredit itu hanya bermodalkan sejumlah surat tanah sawah sporadik yang tidak jelas dan benilai jual objek pajak yang rendah.

"Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum dengan sejumlah dugaan kasus tersebut," tandas Zhigo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co