GenPI.co - Para instansi pemerintahan harus hati-hati agar jangan sampai melewati deadline dan tak mengikuti pendataan honorer jika tidak mau kena penalti.
Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan bahwa deadline alias batas waktu pendataan honorer ialah 30 September 2022.
Dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, Mahfud menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.
Seperti diketahui, surat edaran (SE) itu berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD.
Mahfud meminta semua PPK di tiap instansi melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta PPK yang memiliki honorer segera melakukan pemetaan sebelum deadline yang ditentukan.
Jika tidak memasukkan datanya, berarti daerahnya dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
"Ingat data sudah harus masuk ke BKN sebelum 30 September 2022," tegasnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News