GenPI.co - Pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TTA) Kota Palopo, Faizal Bilal Rizkilah, menilai pemerintah salah langkah dan menduga pendataan honorer melanggar undang-undang.
Faizal menilai surat edaran (SE) Pendataan Honorer itu keliru.
“Sejak 2014 begitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, sudah ada larangan merekrut honorer," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Senin (8/8).
Dia pun mengaku heran mengapa pendataan honorer itu dilakukan kembali, apalagi salah satu poinnya ialah mendata non-K2 yang hanya mengabdi setahun belakangan ini.
Sejumlah regulasi yang melarang perekrutan honorer sudah ada jauh sebelum UU ASN diterbitkan. Mulai dari PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012.
"Itu kenapa sekarang ada pendataan honorer dengan minimal setahun masa kerja, cut off 31 Desember. Apakah itu tidak melanggar regulasi yang dibuat pemerintah sendiri," ungkapnya.
Faizal menegaskan para honorer K2 merasa terancam karena pemerintah kembali mengakomodasi honorer non-K2.
Menurutnya, honorer K2 juga merasa terzalimi dan tak dihargai.
Faizal mengungkapkan honorer K2 marah, karena kebijakan tersebut membuat mereka kalah dengan tenaga non-ASN yang baru satu tahun mengabdi.
Meski begitu dia tetap berharap ketika pendataan honorer selesai, pemerintah tetap memprioritaskan honorer K2.
"Tolong Pak Mahfud MD (Plt MenPAN-RB), angkat semua honorer K2 menjadi ASN. Jangan biarkan Pemda melakukan PHK dan mengalihkan ke outsourcing," pungkasnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News