GenPI.co - Syarat pendataan yang sulit, ternyata membuat para honorer pasrah dan menyerah.
Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa masuk pendataan.
Menurutnya, rasa sedih itu juga dirasakan pada honorer non-K2 lain.
"Saya dan kawan-kawan angkat tangan karena syarat dalam surat edaran menpan sulit kami penuhi," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Sutrisno menilai ada beberapa poin dalam SE Pendataan Honorer yang menghambat pegawai non-K2.
Dia menyebutkan ada dua persyaratan yang menutup peluang honorer non-K2 untuk masuk pendataan, yaitu:
1. Honor honorer non-K2 hampir sebagian besar tidak bersumber dari APBD. Kalaupun ada bunyinya kesra yang penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa.
2. SK pengangkatan honorer sejak ada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang larangan merekrut honorer baru, sebagian besar bukan dari kepala daerah atau kepala sekolah (kepsek).
Sementara itu, di dalam SE MenPAN-RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap KemenPAN-RB mengkaji ulang persyaratan tersebut agar honorer non-K2 bisa punya peluang yang sama.
"Kami berharap pemerintah mengubah aturannya agar honorer non-K2 bisa terakomodasi dalam pendataan yang ditenggat sampai 30 September 2022," tuturnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News