GenPI.co - Kebijakan kenaikan tarif baru ojek online (Ojol) rupanya mundur dari waktu awal yang sudah ditentukan yakni pada Minggu (14/8).
Mengenai hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, keputusan itu diambil untuk memberikan waktu sosialisasi lebih lama lagi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat, kata dia, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Penambahan waktu sosialisasi itu juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Senin (15/8).
Penundaaan tarif ojol itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Sedianya, pada Sabtu (13/8), kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif baru itu bisa dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu (28/8) mendatang.
Dia berharap, waktu yang ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang," tukas Hendro Sugiatno.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News