GenPI.co — Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), setelah beberapa waktu lalu telah melalui proses uji coba.
Pelaksanaan ganjil genap ini ditandai dengan terbitnya Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Gubernur No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan begitu, maka mulai hari ini aturan atau sanksi bagi yang melanggar telah mulai diberlakukan. Pengemudi perlu memperhatikan banyak hal untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap ini. Mulai dari memperhatikan ruas jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap, hingga waktu penerapan aturannya.
Perluasan di 25 ruas jalan
Sistem ganjil genap mulanya diberlakukan hanya di 16 ruas saja. Namun, saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan. Ruas jalan ini yakni, Yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.
Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)
Namun, untuk Jalan Salemba, tidak semua sepanjang jalan diterapkan aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ia menjelaskan, Jalan depan Rumah Sakit St Carolus bebas dari aturan tersebut. Namun, sisi Jalan Salemba yang mengarah ke Gunung Sahari tetap berlaku ganjil genap.
Waktu pemberlakuan ganjil genap di perpanjang
Waktu pemberlakuan ganjil genap harus benar-benar diingat ya para pengemudi. Dari yang sebelumnya hanya berlaku pada pukul 06.00 - 08.00 dan 16.00 - 21.00, saat ini diperpanjang menjadi mulai dari pukul 06.00 - 10.00 dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 21.00.
Alasan dari perpanjangan waktu ganjil genap ialah seperti pada pukul 20.00 ternyata kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.
Baca juga:
Sah, 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap
Taksi Online Bebas Ganjil Genap?
Ganjil genap juga berlaku di persimpangan keluar masuk tol
Mengutip data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terdapat 28 persimpangan terdekat dengan pintu masuk dan keluar tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Ini daftarnya:
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News