Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Catat Hal Penting Ini!

09 September 2019 09:40

GenPI.co — Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), setelah beberapa waktu lalu telah melalui proses uji coba.

Pelaksanaan ganjil genap ini ditandai dengan terbitnya Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Gubernur No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan begitu, maka mulai hari ini aturan atau sanksi bagi yang melanggar telah mulai diberlakukan. Pengemudi perlu memperhatikan banyak hal untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap ini. Mulai dari memperhatikan ruas jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap, hingga waktu penerapan aturannya.

Perluasan di 25 ruas jalan

Sistem ganjil genap mulanya diberlakukan hanya di 16 ruas saja. Namun, saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan. Ruas jalan ini yakni, Yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)

Namun, untuk Jalan Salemba, tidak semua sepanjang jalan diterapkan aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Ia menjelaskan, Jalan depan Rumah Sakit St Carolus bebas dari aturan tersebut. Namun, sisi Jalan Salemba yang mengarah ke Gunung Sahari tetap berlaku ganjil genap.

Waktu pemberlakuan ganjil genap di perpanjang

Waktu pemberlakuan ganjil genap harus benar-benar diingat ya para pengemudi. Dari yang sebelumnya hanya berlaku pada pukul 06.00 - 08.00 dan 16.00 - 21.00, saat ini diperpanjang menjadi mulai dari pukul 06.00 - 10.00 dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 21.00.

Alasan dari perpanjangan waktu ganjil genap ialah seperti pada pukul 20.00 ternyata kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.

Baca juga:

Sah, 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap

Taksi Online Bebas Ganjil Genap?

Ganjil genap juga berlaku di persimpangan keluar masuk tol

Mengutip data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terdapat 28 persimpangan terdekat dengan pintu masuk dan keluar tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

Ini daftarnya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang;
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso;
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2;
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama;
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1;
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan;
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar;
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda;
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan;
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2;
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran;
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1;
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2;
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II;
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika;
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang;
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang;
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas;
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati;
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat;
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya;
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara;
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun;
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya;
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan;
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas;
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co