Korban CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania Lagi, Minta Penggantian Uang

29 Agustus 2022 20:40

GenPI.co - Kasus CPNS bodong yang melibatkan tersangka Olivia Nathania alias Oi masih terus bergulir.

Tak puas dengan hukuman pidana tiga tahun penjara, Kuasa Hukum Para Korban, Desi Hadi Saputri, kembali menggugat anak Nia Daniaty itu secara perdata.

Tak hanya Oi saja, Desi turut mendaftarkan dua nama tergugat lainnya, yakni Rafly Noviyanto Tilaar dan Nia Daniaty.

BACA JUGA:  Para Korban Olivia Nathania Tidak Puas dengan Tuntutan 3,6 Tahun

Rafly merupakan suami dari Oi, sedangkan Nia Daniaty merupakan ibu kandung Olivia.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu, 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," kata Desi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

Menurut Desi, gugatan perdata itu dilayangkan lantaran untuk pengembalian uang para korban.

"Untuk pidana sudah berjalan dengan vonis tiga tahun. Saat ini, kami lanjut ke gugatan perdata untuk penggantian (uang, red) dari pihak Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty sebagai tergugat," ucapnya.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Lebih lanjut, Desi menyebut kini jumlah korban yang melaporkan hal itu ada sekitar 179 orang. Artinya, jumlah tersebut sudah terjadi pengurangan dari yang sebelumnya dilaporkan.

Sebab, sebagian dari korban tersebut sudah merelakan uangnya melayang dan telah mendapatkan pekerjaan baru.

Menurut Desi, saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar.

"Kemarin itu 225 orang dengan total Rp 9,7 miliar. Mereka (para korban, red) sudah lebih mengikhlaskan karena mungkin sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang," ungkap Desi.

Desi pun memastikan keseluruhan korban belum ada yang mendapatkan penggantian uang dari pihak Oi sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan.

"Belum sama sekali dikembalikan, tetapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain tetap menuntut haknya karena mereka orang-orang yang tidak punya," imbuhnya.

Sementara itu, Desi menyebut sidang perdana terhadap laporannya tersebut bakal digelar pada September mendatang.

"Sidang pertama akan dilaksanakan pada 7 September 2022," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co