GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan kebijakan satu peta dapat memberikan kemudahan usaha.
Hadi mengatakan kebijakan tersebut juga membantu kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dia menerangkan kebijakan satu peta memudahkan masyarakat memilah lokasi mana yang boleh ditempati.
"Dengan demikian, tempat usaha dan sebagainya bisa termonitor dengan baik," ucap dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Hadi mengatakan setiap kementerian dan lembaga harus benar-benar berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Jangan sampai investor kembali karena permasalahan perizinan," terangnya.
Sementara itu, Hadi menyebut persoalan kepemilikan tanah mampu diatasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dia menegaskan masyarakat merupakan prioritas utama dan jangan sampai tidak ada kepastian hukum.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan peta tematik ditambah dari 85 menjadi 158 dan tertuang dalam Peraturan Presiden 23/2021.
Saat ini sebanyak 144 peta tematik telah dikompilasi, sedangkan ada 1 yang tidak dikompilasi, kemudian sekitar 13 peta tematik belum dikompilasi.
Perpres tersebut juga mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan undang-undang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News