GenPI.co - Ini dua hal yang harus kamu tahu soal Seleksi PPPK Nakes 2022, mulai dari tahapan hingga nilai passing grade.
Seperti diketahui, KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 telah terbit.
Peraturan itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Azwar Anas pada Kamis 20 Oktober 2022.
Berikut ini tahapan dan nilai passing grade pada Seleksi PPPK Nakes 2022.
Dalam peraturan itu, disebutkan Seleksi PPPK Nakes 2022 akan terdiri atas dua tahap.
Pertama, seleksi administrasi
Kedua, seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berikut ini nilai ambang batas alias passing grade untuk Seleksi PPPK Nakes 2022.
1. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0;
2. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158;
3. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130; dan
4. Nilai untuk wawancara adalah 24. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News