Menyoal Kasus Paniai, Kejaksaan Agung Didesak Lebih Serius Hadirkan Bukti

22 Oktober 2022 03:20

GenPI.co - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Koalisi menyebutkan beberapa alasan. Pertama, persidangan ini memperlihatkan bahwa uji balistik atau uji proyektil senjata dalam kasus Paniai tidak menemukan hasil yang identik.

Kedua, bukti lain berupa saksi yang dihadirkan menyebut terdakwa tak memiliki kewenangan melekat saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Hentikan Pembiayaan Korban Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Suara

Koalisi meminta Kejaksaan Agung untuk lebih serius menyidik dan menuntut perkara Paniai.

Kejaksaan Agung tidak boleh terpaku pada satu terdakwa saja, apalagi tanggung jawab pidananya atas kejadian pembunuhan tidak sah terhadap para remaja di Paniai masih jauh dari meyakinkan. Bahkan belum jelas siapa sesungguhnya para pelaku lapangan saat itu.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Diduga Dihapus, Komnas HAM Turun Tangan

Semua orang yang bertanggungjawab secara pidana harus dibawa ke pengadilan, tanpa kecuali. Bukan hanya komando efektif di lapangan, tapi juga pembuat kebijakan yang menetapkan Operasi Aman Matoa V.

Kebijakan inilah yang menyebabkan pengerahan aparat beserta kelengkapan senjata api, yang ketika itu diarahkan untuk menghadapi penduduk sipil.

BACA JUGA:  Komnas HAM Tegaskan CCTV di Stadion Kanjuruhan Tak Ada yang Terhapus

“Persidangan hari ini membuktikan bahwa tanggung jawab komando dalam kasus Paniai memang dapat diterapkan kepada terdakwa tunggal. Tapi itu tetap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan para keluarganya,” demikian tertulis keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (21/10).

Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai hari ini menghadirkan tiga ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Iman Prihandono, JPU juga menghadirkan ahli balistik Maruli Simanjuntak, dan ahli forensik Robintan Sulaiman.

Ahli hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono menyatakan tanggung jawab komando bisa diterapkan di kasus Paniai meski tanpa garis komando langsung, baik sepengetahuan ataupun tidak. Perwira tinggi tanpa garis komando langsung juga bisa dimintai tanggung jawab.

Saat ditanya sejauh mana negara dapat melakukan serangan terhadap warga, Iman menerangkan itu bergantung kebijakan negara.

“Kalau kebijakan represif, aparat bawah akan represif juga,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menerangkan jika dilihat dari BAP asal peluru, maka Koramil bisa dimintai tanggungjawab komando. “Yang paling dekat tentu komandan yang paling punya kewenangan mencegah personil untuk melakukan tembakan. Sampai atasannya, satu level di atas komandan di lapangan,” jelas Iman.

Ia membenarkan Dandim di wilayah setempat bisa dimintai pertanggungjawaban. Jika Danramil tidak sedang bertugas maka tanggung jawab komando bisa dilimpahkan ke Pabung (perwira penghubung) dan Dandim.

Terkait unsur sistematis dalam pelanggaran HAM ini, ahli membenarkan jika untuk konteks Papua, aparat penegak hukum tidak bisa melihat di satu lokasi, yakni Paniai, namun dari kejadian di Papua secara menyeluruh.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co