Demo Kepala Desa Pecah, Jokowi: UU Membatasi Hanya 6 Tahun

25 Januari 2023 18:40

GenPI.co - Ratusan perangkat desa baru-baru ini melakukan aksi demonstrasi menuntut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dari semula enam tahun.

Menangapi tuntutan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya dikutip Biro Sekretariatan Presiden, Rabu (25/1).

BACA JUGA:  Angin Segar, Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya

BACA JUGA:  Perhatian ke Startup dan UMKM Indonesia, Jokowi Disanjung Pengamat

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandas Jokowi.

BACA JUGA:  Isu Biaya Haji 2023 Meroket, Jokowi Tegas Bilang Begini

Sebelumnya, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin, 16 Januari 2023.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co