Skema PPPK Model Baru Bikin Honorer Resah, Plt. Kepala BKN Akhirnya Mengakui Ada Perubahan

08 Februari 2023 12:00

GenPI.co - Tenaga honorer makin resah dengan munculnya informasi soal model baru pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK.

Menurut informasi yang beredar, skema PPPK terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu (18/1/2023).

Merespons hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK. Namun, dia enggan membeberkan detailnya.

BACA JUGA:  Ramalan Primbon Jawa, 3 Weton ini Gampang Sukses dan Makin Kaya

Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.

"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:  Manfaat Makan Daun Kucai untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Rontok dan Otak Sehat

Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.

Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.

BACA JUGA:  Muncul Skema PPPK Model Baru, Honorer Makin Resah

"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria Wibisana.

Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.

"Seluruh BKPSDM dan BKD tidak punya info mengenai pengaturan terbaru PPPK ini," ungkap Bima Haria Wibisana.

"Mereka juga tidak punya kewenangan menjelaskan kebijakan yang belum ada," sambungnya.

Sebelumnya, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengaku mendapatkan informasi hasil audiensi salah satu forum dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang pada 31 Januari.

Menurut Heti Kustrianingsih, hasil audiensi itu menghasilkan beberapa informasi penting, yaitu:

1. BKPSDM akan membuka PPPK 2023 pada Oktober-November 2023.

2. Terkait guru prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3) menunggu surat edaran pemerintah pusat.

3. PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif.

Menurut Heti Kustrianingsih, informasi tersebut yang membuat para honorer galau ada isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).

"Aduh masa ada PPPK model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu PPPK bukan ASN tidak benar," kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (1/2/2023). (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co