MenPAN-RB Azwar Anas Bongkar Fakta Honorer: Tenaga Non-ASN Sangat Membantu

27 Februari 2023 09:00

GenPI.co - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya ikut menyentil terkait penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, sebab sampai saat ini nasib honorer masih gelap.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).

Presiden Jokowi blak-blakan mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

BACA JUGA:  Manfaat Pemanis Stevia untuk Kesehatan, Turunkan Kolesterol dan Aman Bagi Penderita Diabetes

Merespons instruksi Presiden Jokowi, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer akan menempuh solusi jalan tengah yang baik.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kami (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," kata Azwar Anas, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA:  Menteri Nadiem Makarim Sebut Lebih dari 293 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Azwar Anas juga mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer.

“Kami (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa," ungkap Azwar Anas.

BACA JUGA:  Perintah Presiden Jokowi Soal Nasib Honorer, Respons MenPAN-RB Azwar Anas Bikin Semringah

Selain itu, Azwar Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kami tidak memungkiri itu," jelas Azwar Anas di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Namun, menurut Azwar Anas kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, bahwa sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menurut Azwar Anas, bahwa jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023.

Akan tetapi, kata Azwar Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

Azwar Anas pun menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co