GenPI.co - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap pasangan suami istri yang menjadi bandar arisan bodong dengan omzet miliaran rupiah.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pasutri tersebut yakni tersangka inisial DN (23) dan suaminya RY (25).
“Kami tangkap mereka di Desa Jayapura, OKU Timur pada Minggu (12/3),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).
Dari hasil penyidikan, korban dari arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka DN tersebut berjumlah 105 orang warga Kabupaten OKU.
Pasutri tersebut melancarkan aksinya dengan menawarkan arisan online melalui media sosial. Mereka berhasil meraup untung mencapai Rp 6,3 miliar.
“Korban tergiur karena tersangka ini menawarkan untung besar,” ujarnya.
Mereka sempat melarikan diri sambil membawa uang hasil penipuan ke Pulau Jawa dengan mengajak keluarganya setelah kedoknya terbongkar.
Arif mengungkapkan pelarian diri mereka ke Temanggung, Jawa tengah dan singgah ke Rencekek, Jawa Barat.
“DN kemudian pulang sendiri ke Jayapura, OKU Timur,” ujarnya.
DN setelah ditangkap mengatakan kalau dirinya khilaf telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Sedangkan uang yang dikumpulkannya dari para korban sudah habis.
DN mengaku uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membuka usaha. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News