Polisi Amankan Seorang Perempuan di Solo Jualan Miras saat Ramadan

20 April 2023 19:40

GenPI.co - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NI (20) warga Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah karena berjualan minuman keras saat Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan perempuan tersebut berjualan minuman keras jenis ciu.

“Minuman keras yang dijualnya disimpan di dalam kulkas rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/4).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria Asal Karanganyar Hendak Bobol Mesin ATM di Solo

Upaya penindakan ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (19/4) malam. Warga mengadu karena resah adanya jual beli minuman keras.

“Bukannya menghormati orang berpuasa, malah menjual miras. Kami selanjutnya melakukan operasi pekat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jadwal Konser Dewa 19: A Night At The Orchestra di Surabaya dan Solo

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 botol ciu dengan ukuran 1,5 luer dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter.

Sejumlah barang bukti beserta penjualnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Serengan, Polresta Surakarta.

BACA JUGA:  Mudik ke Solo? Yuk Staycation di Swiss-Belhotel dengan Promo Menarik

“Pelaku akan diproses sesuai prosedur,” tuturnya.

Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan warga bisa menyampaikan laporan ketika mengetahui adanya aktivitas penyakit masyarakat.

“Sampaikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co