GenPI.co - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NI (20) warga Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah karena berjualan minuman keras saat Ramadan.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan perempuan tersebut berjualan minuman keras jenis ciu.
“Minuman keras yang dijualnya disimpan di dalam kulkas rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/4).
Upaya penindakan ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (19/4) malam. Warga mengadu karena resah adanya jual beli minuman keras.
“Bukannya menghormati orang berpuasa, malah menjual miras. Kami selanjutnya melakukan operasi pekat,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 botol ciu dengan ukuran 1,5 luer dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter.
Sejumlah barang bukti beserta penjualnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Serengan, Polresta Surakarta.
“Pelaku akan diproses sesuai prosedur,” tuturnya.
Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan warga bisa menyampaikan laporan ketika mengetahui adanya aktivitas penyakit masyarakat.
“Sampaikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News