Siap-siap Buruh Bakal Protes, UMP DKI 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta

01 November 2019 00:04

GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan kenaikan UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4,2 juta. Hal iu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Tinggal diumumkan. Sabar, kepastiannya tunggu gubernur," kata Andri di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Andri, Pemprov dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada Jum'at (1/11), yang dibarengi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

BACA JUGA: Pekerja Tolak Usulan Pengusaha UMP DKI Rp 4,2 Juta

Dengan keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 sesuai dengan PP tentang Pengupahan tersebut, artinya akan mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3,9 Juta menjadi Rp4.2 juta.

Meski Jakarta tak bisa menaikkan UMP 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78 Tahun 2015, Pemprov DKI menjamin bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.

Misalnya, membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

BACA JUGA: Soal Kenaikan UMP DKI, Semoga Anies Berpihak Pada Buruh

"Sehingga penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri," kata Andri.

Selain itu, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh serta akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co