Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara Hanya Bisa Ngelus Dada

13 November 2019 21:25

GenPI.co - Komedian Srimulat Nunung pilih tak banyak komentar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dan suami July Jan Sambiran pidana penjara selama 1,5 tahun.

Nunung terlihat diam tanpa senyuman di wajahnya saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai pembacaan tuntutan, Rabu (13/11).

"Mam, gimana mam?" tanya wartawan saat Nunung keluar ruang persidangan.

Nunung hanya diam, sambil terus berjalan digandeng oleh suami dan berpamitan dengan anggota keluarga yang datang ke pengadilan.

BACA JUGA: Nunung Jadi Tambah Kinclong Sekarang, Ternyata Penyebabnya Ini

Tanggapan hanya diberikan oleh suaminya July Jan Sambiran yang mengatakan "Liat aja dulu ya, belum bisa jawab, nanti ya," kata Iyan sambil terus melangkah meninggalkan ruang sidang.

Nunung dan suami mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Rabu (20/11).

JPU menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan dipotong masa penahanan dengan ketentuan keduanya perlu menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta dalam tuntutannya.

BACA JUGA: Sumpah Lucu Banget, Nunung Bikin Pengunjung Sidang Ngakak

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co