Negara-negara ini Mengatur Pemakaian Skuter Listrik di Jalan

16 November 2019 16:20

GenPI.co - Skuter listrik yang kini menjadi moda transportasi pejalan kaki dan populer karena sering digunakan masyarakat Jakarta, nampaknya belum memahami tempat-tempat mana saja yang mereka bisa lintasi. 

Banyaknya pengguna skuter listrik yang melintas di tempat yang bukan seharusnya, salah satunya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Akibatnya, JPO tersebut menjadi rusak akibat dilintasi skuter listrik.

Bukan hanya di Indonesia, hal serupa pun juga terjadi di negara lain. Beberapa negara pun pada akhirnya mengeluarkan peraturan pemakaian skuter listrik..

1. Singapura

Negara Singapura sudah membuat peraturan sejak 4 November 2018. Mereka melarang pengguna skuter listrik di jalan utama dan juga trotoar, hanya boleh di jalur khusus sepeda. Nantinya, mulai 2020 bagi yang melanggar akan dikenakan denda.

BACA JUGA : Guys, Vietnam Lagi Gencarkan Penggunaan Skuter Listrik Nih!

2. Jerman

Di Jerman penggunaan skuter listrik sudah dibatasi sejak Juni 2019. Bahkan Jerman sudah menetapkan skuter tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya atau area umum. Kendaraan itu hanya dapat lewat di jalur khusus sepeda dengan batas kecepatan 20km/jam. Hal itu dikarenakan banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan umum,  selain itu aturan lainnya adalah pengguna skuter harus berhusia 14 tahun ke atas.

BACA JUGA : Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan

3. Prancis

Prancis juga telah melakukan pengaturan dan pembatasan skuter listrik pada bulan September 2019. Pengguna skuter listrik disana bahkan barus mengikuti beberapa aturan antara lain batas kecepatan menggunakan skuter listrik di jalanan Prancis adalah 25 km/jam, jika melanggar pengguna akan didenda €1,500 atau setara dengan Rp23.791.725. Pengguna harus berusia diatas 13 tahun dan hanya boleh satu orang saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co