Pemilik Rekening Rp 50 Miliar di Kasino Meriang, KPK Sudah Tahu..

17 Desember 2019 18:51

GenPI.co - Temuan sejumlah transaksi Kepala Daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak.

Hal tersebut terkuak, saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran transaksi tersebut menuju kasino di luar negeri.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Pak Jokowi: Bangun Pelabuhan Tapi Tak Ada Jalan?

Temuan tersebut diungkap langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus memaparkan kepada wartawan, bahwa berbagai modus transaksi mencurigakan hasil analisis yang dilakukan PPATK membuat perhatian para penegak hukum. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Puyeng, Anak Buah Prabowo: Tenang Saja Kangmas...

Sementara lain, KPK mengklaim telah mengantongi identitas kepala daerah yang simpan uang di kasino di luar negeri seperti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK bahkan mengetahui modus penyimpanan uang di kasino luar negeri serta sudah menyampaikannya kepada pemerintah.

BACA JUGA: Merasa di PHP Menterinya, Presiden Jokowi Luapkan Kekesalannya

"Kami mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu, ya. Semoga nanti ada langkah sinergis," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo usai konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Kendati telah mengetahui, Agus merahasiakan identitas kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino luar negeri itu. 

BACA JUGA: AHY Terhempas Lagi Masuk Lingkaran Istana? Ini Kata Analis...

Ternyata, kata Agus, kasus ini ada hubungannya dengan perkara yang sudah berjalan di KPK. 

KPK pun telah menjerat anak buah dari kepala daerah itu.

BACA JUGA: Meski Badai Salju, Pasukan Elite China Hormat ke Menhan Prabowo

"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," beber Agus.

BACA JUGA: Ingin Langsing, Lemak di Perut Bakal Luntur Dengan 5 Minuman Ini

Dengan tegas Agus mengatakan, bahwa KPK punya wewenang untuk menangani kepala daerah itu. 

Selain menyangkut penyelenggara negara, kepala daerah itu diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama memimpin daerahnya.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Terima Kasih, Alhamdulillah Ini Cara Allah

"Nilainya juga sangat besar, dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya di situ. Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan juga. Oleh karena itu, berkembang nanti. Kan sudah ditangani KPK," tutup Agus.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co