Honorer K2 Siap-siap Jantungan, Ini 3 Opsi Penyelesaiannya

24 Januari 2020 15:15

GenPI.co - Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi menegaskan, bahwa sudah saatnya pemerintah segera menyelesaikan masalah honorer.

Hal tersebut diungkapkan Hasbi menyusul lahirnya kesepakatan Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker 20 Januari.

BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..

Menurut Hasbi, di mana tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

"FHI memandang ada tiga opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara nasional. Kalau ini dilaksanakan, insyaallah akan tuntas masalah honorer," ungkap Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).

Menurut Hasbi, opsi pertama, seluruh tenaga honorer dan organisasi honorer, lebih baik fokus kawal gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

Opsi kedua, fokus mengawal dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas UU ASN yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. UU ASN adalah pintu masuk honorer menjadi PNS.

Dan opsi ketiga adalah seluruh elemen masyarakat dan tenaga honorer mendesak presiden mengeluarkan Perppu terkait penanganan serta penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengalami stadium akut.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Sebab menurut Hasbi, selama bertahun-tahun belum ada penyelesaian dari waktu ke waktu, dari presiden ke presiden RI.

Bahkan trennya terus meningkat dan bertambah dari waktu ke waktu karena setiap ganti kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah dan pejabat lainnya terus memproduksi tenaga honorer.

BACA JUGA: Guru Honorer Rusak Tatanan Pendidikan, Akibatnya 5 Fakta Ini...

"Banyak yang menerima tenaga honorer pascapilkada maupun pemilihan legislatif. Ini tentu sangat mengganggu di tengah gencarnya pemerintah melakukan reformasi birokrasi," ungkap Hasbi.

Karena itu FHI mendesak pemerintah pusat untuk mengunci data tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam database. 

BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.

Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.

Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co