Nasib Honorer K2 Masih Jumpalitan, Bagai Mimpi Tanpa Penyelesaian

12 Februari 2020 14:20

GenPI.co - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan harapan agar status seluruh rekannya diperjelas.

Menurut Jufri, bahwa sebenarnya ada harapan di tahun ini masalah honorer K2 tuntas, karena pemerintahan baru telah resmi dilantik beserta para menterinya. 

BACA JUGA: Dunia Bingung Tak Ada Virus Corona di Indonesia, Ini Sebabnya...

Namun, nyatanya, sampai sekarang belum tuntas.

"Nasib honorer K2 yang telah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja sampai sekarang belum jelas. Ini sudah setahun loh," beber Jufri kepada JPNN.com, Selasa (11/2).

BACA JUGA: 51 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Bulan Depan Rapelan Gaji...

Jufri mengungkapkan, meskipun telah dinyatakan lulus tetapi PPPK belum resmi digaji pemerintah. 

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengirim surat balasan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tentang Penetapan Izin Prinsip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Jangan Mengusiknya... 4 Zodiak Ini Emosinya Bisa Meledak

Akhirnya keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. 

Tetapi sayangnya, sampai saat ini yang ditunggu-tunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum ditandatangani presiden.

BACA JUGA: Bunga Suji Diburu Jadi Dolar, Tren Ekspor ke AS dan Australia

"Pemerintah daerah banyak yang menunggu Perpresnya untuk dijadikan dasar pelaksanaan proses pemberkasan. Mestinya secepatnya pemerintah mengeluarkan Perpres agar proses pengangkatan PPPK tahapan satu segera terselesaikan," ungkapnya.

Sementara itu, harapan lain honorer K2 adalah dibukanya kembali jalur khusus untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). 

BACA JUGA: Jangan Lengah... 4 Zodiak Ini Memiliki Pribadi yang Berbahaya

Baik untuk GTT (guru tidak tetap) atau PTT (pegawai tidak tetap). 
Hal ini sesuai amanat dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 yang memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai 2023.

"Berdasarkan aturan tersebut seharusnya tiap tahun ada pengajuan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja) untuk rekrutmen ASN yang berasal dari honorer K2," ungkapnya.

BACA JUGA: Iran Luncurkan Satelit, Amerika Serikat Mengakui Takut Nuklir

Berikutnya harapan mempercepat proses revisi UU ASN yang telah masuk dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sehingga ada perlakuan khusus bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.

Menurut Jufri, bahwa proses revisi UU ASN pernah kandas di tangan pemerintah sendiri karena DIM (daftar inventarisasi masalah) belum terselesaikan. 

Jika memang ada niat dari pemerintah, dipastikan revisi UU ASN akan gol karena DPR RI sangat antusias dan semangat membahas untuk diselesaikan.

Harapan terakhir honorer K2 adalah adanya standarisasi gaji bagi honorer sesuai UMR. 

BACA JUGA: Gagahnya Calon Perwira TNI Ini, Siap Jadi Pemimpin Negeri...

Apalagi Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan peluang besar agar honorer (GTT/PTT) bisa digaji layak, karena ada perubahan mendasar dalam penyaluran BOS.

Di mana, juknis BOS pada 2020 membolehkan 50 persen untuk membayar honorarium bagi mereka yang mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), masuk di Dapodik (data pokok kependidikan) dan belum mendapatkan sertifikasi guru.

"Semoga ini jangan hanya menjadi sebuah mimpi, tanpa ada penyelesaian yang nyata," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   honorer k2   pppk   asn   uu asn   pns   gaji honorer   umr  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co